Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Melalui Kewajiban Pendaftaran Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v4i1.552Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, konsumen, pendaftaran, FidusiaAbstrak
ABSTRAK
Pemberian kredit oleh Perusahaan Pembiayaan saat ini banyak diminati masyarakat sebagai sarana untuk mempermudah memiliki suatu benda dengan melakukan pembayaran secara angsuran setiap bulannya Proses pemberian kredit oleh perusahaan pembiayaan, dibutuhkan adanya suatu jaminan atas objek benda tersebut. Permasalahnya bentuk perlindungan hukum pendaftaran fidusia kepada konsumen serta manfaat apa saja yang diperoleh dari konsumen, metode yuridis normatif berdasarkan literatur hukum kepustakaan hasil Dalam perjanjian pembiayaan konsumen perlindungan hukum bagi kreditur dalam suatu perjanjian jaminan fidusia lahir pembuatan atas pembebanan jaminan fidusia yang dibuat secara notariil, dan terus dipertegas dengan pendaftaran dari akta perjanjian tersebut, Undang-Undang Jaminan Fidusia telah berupaya memberikan suatu teknis perlindungan bagi kepentingan kreditur, hanya disayangkan system tersebut tidak diaplikasikan dengan menegaskan secara konkrit perlindungan hukum bagi kreditur pada suatu perjanjian Fidusia antara lain disebabkan baik oleh peraturan yang memberikan posisi lemah bagi kreditur seperti tidak adanya ketegasan dalam eksekusi menyangkut pelaksanan eksekusi, padahal objek jaminan fidusiamenyangkut benda bergerak yang perpindahannya sangat cepat sehingga rawan terjadi penggelapan


