AKIBAT HUKUM REDISTRIBUSI TANAH LANDREFORM TERHADAP PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Abstract
Dalam meningkatan taraf hidup kaum petani dalam perwujudan meningkatkan
kesejahteraan rakyat, pemerintah melakukan program redistribusi tanah landreform yang
meliputi perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum
yang bersangkutan dengan pengusaha tanah.permasalahan penelitian ini adalah (1)
Apakah tujuan program pemerintah melalui Redistribusi Tanah Dalam Rangka
(Landreform)di Desa Pulau Mentaro Kecamatan KumpehKabupaten Muaro Jambi(2)
Apakah kepemilikan tanah pertanian melalui Landreform di desa Pulau Mentaro
Kecamatan Kumpeh telah merata di Kabupaten Muaro Jambi? (3) Bagaimana akibat
hukumnya bila petani sebagai pemilik tanah di Desa Pulau Mentaro Kecamatan Kumpeh
di Kabupaten Muaro Jambi Tinggal di luar wilayah tanah tersebut?
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan (1) tanah yang
dibagikan tepat sasaran dan dikelola dengan aktif (2) belum merata masih belum tepat
sasaran tanah dikuasai beberapa orang saja. (3) kurangnya pengawasan dan kurang
memprioritaskan siapa saja yang membutuhkan tanah.