Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Brand Fashion Yang Memiliki Hak Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v5i2.513Keywords:
Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha,Brand Fashion, Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Hak kekayaatn intelektual terbagi menjadi Hak cipta, Desaian tata letak sirkuit terpadu, paten desaian Industri, merek dan varietas tanaman. Salah satunya Haki bagi pelaku usaha yang menjadi problematika dalam menjalankan usahanya yang bersfiat komersial dalam hal ini pertama ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. penerapan hukum terhadap perlindungan pelaku usaha merupakan hal yang sangat fundamental dikarenakan mempunyai korelasi perlindungan hukum terhadap atas ciptaannya atau karyanya sendiri. penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan menganalisa mengenai bagaimana perlindungan dasar hukum terhadap pelaku usaha brand fashion yang memiiki Hak Kekayaan Intelektual, metode penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif yaitu pendekatan ysng berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menalaah teori-teori, konsep-konsep asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, hasil penelitian Berdasarkan Pasal 12 Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi. Perlindungan hukum merupakan sebuah upaya dalam melindungi kepentingan dari seorang individu serta untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap si pencipta. Upaya perlindungan hukum bagi desain fashion yang ada di Indonesia dapat dilihat dari penerapan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Salah satu peraturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang berkaitan erat dengan desain fashion adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri