IMPLEMENTASI ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM DI PASAR MODAL
Abstract
Perusahaan membutuhkan dana sebagai modal dalam rangka untuk menjalankan
usahanya. sebuah perusahaan dapat diperoleh dari berbagai hal, salah satunya adalah
modal atau dana dari pemilik perusahaan itu sendiri. Sedangkan cara lain dapat dilakukan
melalui transaksi jual beli saham atau penyertaan modal pada perusahaan. untuk
membiayai kelangsungan perusahaan itu sendiri, misalnya dengan melakukan pembelian
aktiva tetap, membeli bahan-bahan yang diperlukan untuk menjalankan proses produksi,
atau modal dimanfaatkan sebagai piutang dagang dan persedian kas. Seperti apa
mekenisme perjanjian jual beli saham di pasar modal dan perdagangan tanpa warkat
dalam memenuhi syarat perjanjian, tujuannya analsis hubungan jual beli saham Buku III
BW dan hubungan perjanjian jual beli kaitan dengan scriptlees trading. Metode Yuridis
Normatif pendekatan yang berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menalaah teoriteori, konsep-konsep asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan,hasilnya
transaksi jual beli saham di pasar modal menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995
dilakukan dengan cara maya bukan secara konvensioal atau secara nyata dengan era
globalisasi dan perkembangan teknologi Sistem scriptless trading (perdagangan tanpa
warkat) di pasar modal memenuhi syarat sah perjanjian, sistem tersebut telah memenuhi
syarat sah perjanjian namun mekanisme transaksi jual beli tidak secara menurut
KUHPerdata namun adanya peraturan perundang-undangan yang lain seperti asas lex
specialis de rogat lex generalis