Prinsip Transparansi Pada Pasar Modal Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ( Gcg ) Dalam Prespektif Hukum Ekonomi
Abstract
Krisis hebat di bidang moneter memukul industri jasa keuangan yang kemudian merambah sektor rill. Nilai saham – saham perusahaan merosot drastis, pada saat itu, bagi investor dan masyarakat luas, investasi di sektor pasar modal bukan wahana investasi yang menarik, karena nilai saham turun, potensi rugi besar, dan pendapatanya juga turun.
Akibatnya pasar modal Indonesia mengalami koreksi hebat menyesuaikan diri dengan krisis. Perkembangan pasar modal pada saat krisi menunjukkan adanya penurunan jumlah eminten yang layak tampil di papan utama bursa, harga saham anjlok, indeks harga saham turun terus, investor asing berkurang, perusahaan sekuritas asing pergi. Sektor riil tak mampu bertahan, nilai saham perusahaan – perusahaan terbuka turun drastis.
Pihak swasta gagal menerapkan prinsip–prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau pengelolan perusahaan yang baik dalam segenap aktivitas ekonomi bisnis, ketidakstabilan yang terjadi pada sektor keuangan dan sektor riil. Dan prinsip tersebut adalah Fairness, Transparancy, accountability, dan Responsibility, Ini menjadi pelajaran yang amat mahal dan berharga bagi perkembangan perekonomian bangsa Indonesia di masa mendatang
Tujuan penelitian untuk menganalisis dan mengkritisi prinsip transparansi pada pasar modal dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, pada tipe penulisan yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder Penelitian terhadap asas-asas hukum. Berdasarkan hasil penelitian transparansi merupakan syarat mutlak yang tertuang dalam prospektus sebelum di publish oleh emiten ke investor hal ini menjadi penilian investor untuk membeli saham atau tidak dan bagi perusahaan go publik ini menjadi penilaian perusahaan dalam mewujudkan Good Corporate Governance