Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Melalui Kewajiban Pendaftaran Jaminan Fidusia

Penulis

  • Emir Adzan Syazali Universitas Adiwangsa Jambi ,

DOI:

https://doi.org/10.35141/jyu.v4i1.552

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, konsumen, pendaftaran, Fidusia

Abstrak

ABSTRAK

Pemberian kredit oleh Perusahaan Pembiayaan saat ini banyak diminati masyarakat sebagai sarana untuk mempermudah memiliki suatu benda dengan melakukan pembayaran secara angsuran setiap bulannya Proses pemberian kredit oleh perusahaan pembiayaan, dibutuhkan adanya suatu jaminan atas objek benda tersebut. Permasalahnya bentuk perlindungan hukum pendaftaran fidusia kepada konsumen serta manfaat apa saja yang diperoleh dari konsumen, metode yuridis normatif berdasarkan literatur hukum kepustakaan hasil Dalam perjanjian pembiayaan konsumen perlindungan hukum bagi kreditur dalam suatu perjanjian jaminan fidusia lahir pembuatan atas pembebanan jaminan fidusia yang dibuat secara notariil, dan terus dipertegas dengan pendaftaran dari akta perjanjian tersebut, Undang-Undang Jaminan Fidusia telah berupaya memberikan suatu teknis perlindungan bagi kepentingan kreditur, hanya disayangkan system tersebut tidak diaplikasikan dengan menegaskan secara konkrit perlindungan hukum bagi kreditur pada suatu perjanjian Fidusia antara lain disebabkan baik oleh peraturan yang memberikan posisi lemah bagi kreditur seperti tidak adanya ketegasan dalam eksekusi menyangkut pelaksanan eksekusi, padahal objek jaminan fidusiamenyangkut benda bergerak yang perpindahannya sangat cepat sehingga rawan terjadi penggelapan

Diterbitkan

2021-05-10

Cara Mengutip

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Melalui Kewajiban Pendaftaran Jaminan Fidusia. (2021). JURNAL YURIDIS UNAJA, 4(1), 23-37. https://doi.org/10.35141/jyu.v4i1.552

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama