Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Mengunakan Aplikasi Ojek Berbasis Online
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam menggunakan aplikasi ojek berbasis online oleh mahasiswa Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis dan apa saja dasar perlindungan hukum terhadap konsumen dalam menggunakan apikasi ojek berbasis online. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan ysng berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menalaah teori-teori, konsep-konsep asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam mengunakan aplikasi Ojek Berbasis Online. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan konsumen yaitu perlindungan hukum preventif yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran terhadap pengguna aplikasi ojek online yang mana sudah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan cara penyelesaian sengketa terhadap konsumen dalam menggunakan aplikasi ojek berbasis online adalah ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana diamaksud pada ayat (2) telah menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang”. Hal ini bearti meskipun para pihak, pelaku usaha dan konsumen telah atau sedang menyelesaikan sengketa baik melalui pengadilan perdata, tetap berlaku aspek pidana.