Implementasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Pemasaran Digital Produk Umkm Di Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Abstract
Dalam menjalankan usaha, salah satu yang juga perlu diperhatikan adalah hukum dalam berbisnis. Pemasaran digital melalui media sosial dan e-commerce saat ini merupakan cara yang efektif dan relatif murah untuk mempromosikan bisnis UMKM. Keberadaan teknologi sebagai pendukung perekonomian selain memberikan dampak yang positif memungkinkan pula menimbulkan potensi pelanggaran terkait regulasi perdagangan Pelaku UMKM mendapatkan kemudahan namun bukan berarti bebas dari aturan hukum. Dengan berkembangnya teknologi dan model bisnis, pemerintah Indonesia pun turut mengeluarkan peraturan yang mengatur pemasaran produk UMKM khususnya melalui media sosial dan e-commerce, yaknik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku UMKM perlu dengan cermat memahami UU ITE untuk memastikan operasional, pemasaran, dan transaksi yang dilakukan tidak melanggar hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalis bentuk pemasaran digital produk UMKM di Kabuoaten Pangkajene Kepulauan, dan mengkaji implementasi UU ITE sebagai aspek hukum pada penerapan pemasaran digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan model triangulasi, yang menggabungkan metode wawancara terstruktur, wawancara mendalam dan observasi terhadap pelaku UMKM. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan pemasaran digital memperluas pangsa pasar pelaku UMKM, meningkatkan awareness bagi konsumen karena pelaku UMKM rutin memperbarui informasi mengenai produk, serta meningkatkan penjualan karena beberapa UMKM juga berkolaborasi dengan beberapa marketplace. Kemudian bagi pelaku UMKM di daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan yang kategorinya makanan dan minuman menyatakan bahwa penggunaan whatsapp masih menjadi platform yang paling di memudahkan konsumen. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejauh ini belum sepenuhnya memadai untuk mendukung UMKM. Diantaranya karena tingginya biaya kepatuhan, aturan yang masih belum spesifik, dan penguatan