IMPLEMENTASI KONSEP OMNIBUS LAW DALAM HUKUM INVESTASI DI INDONESIA
Abstract
Indonesia seharusnya menjadi pilihan yang menarik dalam bidang investasi di banding dengan negara asia yang lain. Hal ini berkaitan dengan kepastian hukum yang disebabkan karena banyaknya regulasi terkait perijinan yang tumpah tindih dan pada lamanya ijin investasi serta biaya tinggi yang sulit diprediksi. Ketakselarasan peraturan perundang-undangan terkait perizinan di berbagai sektor memunculkan gagasan perlunya omnibus law untuk menyelesaikan hambatan perizinan berusaha. Omnibus law yang lahir di negara yang menganut system Common Law diharapkan sebagai suatu alternatif terobosan baru sebagai reformasi regulasi di Indonesia. Konsep omnibus law seharusnya menjadi penyederhanaan dari berbagai regulasi di Indonesia mengenai investasi. Penelitian ini mencoba untuk membahas tentang konsep omnibus law dalam hukum investasi di Indonesia. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, melalui penelitian dogmatik. Di kemudian hari, pembahasan ini kiranya akan membuka jalan untuk memfasilitasi tentang bagaimana konsep omnibus law yang jelas, taat terhadap hierarki aturan, dan menjamin kepastian hukum terkait dalam pembuatan suatu regulasi khususnya di bidang investasi.