URGENSI LEGALITAS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH): PEER TO PEER (P2P) LENDING DI INDONESIA

  • Meline Gerarita Sitompul Universitas Adiwangsa Jambi

Abstract

Financial Technologi (Fintech) lahir dan berkembang sesuai tuntutan zaman dimana
proses pembayaran, transfer, jual beli, hingga pembiayaan diharapkan menjadi
semakin praktis, aman dan modern. Salah satu layanan fintek yang mendapatkan
perhatian adalah layanan peer to peer (P2P) lending. P2P lending adalah sebuah
platform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam yang
membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman yang mengharapkan return
yang kompetitif. Selama ini untuk fintech peer to peer (P2P) lending khususnya
layanan pinjam meminjam secara online yang terdaftar di OJK, payung hukumnya
mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016. Berdasarkan POJK,
OJK sebagai lembaga untuk mengatur, memberi izin dan mengawasi Fintech P2P
Lending yang terdaftar. Sementara untuk fintech ilegal atau yang belum terdaftar di
OJK, diperlukan regulasi yang lebih tinggi kedudukannya dari POJK. Merujuk data
Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sudah 803 fintech yang telah
diblokir karena tak memiliki izin atau illegal. Penelitian ini mencoba untuk membahas
tentang urgensi legalitas financial technologi, khususnya P2P Lending di Indonesia.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Di kemudian hari, pembahasan ini
kiranya akan membuka jalan untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia, khususnya
yang mencari kepastian hukum dalam penggunaan financial technologi P2P Lending.

Published
2018-12-24