PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v2i1.159Abstract
Prinsip hukum ultra vires menetapkan bahwa batas kewenangan bertindak dari
badan hukum memberikan pengertian, “adalah bukan tindakan hukum itu tidak boleh
dilakukan, tetapi tindakan hukum tersebut tidak dapat dilakukan.” Hal tersebut
memberikan makna sebuah tindakan hukum tidak dapat dilakukan apabila menyalahi
atau melampui batas maksud tujuan dan kegiatan perseroan. Hal itu merujuk
penjelasan yang memberikan pengertian tentang tindakan ultra vires yaitu, tindakan
direksi yang melampaui batas maksud tujuan dan kegiatan perseroan terbatas.
Tujuannya untuk mengetahui bentuk tanggung jawab direksi perseroan dalam
tindakan ultra vires demi perlindungan perseroan dan pihak lainnya serta bagaimana
perlindungan hukumnya terhadap pihak lainnya. Secara implisit Undang-Undang
Perseroan Terbatas mengakui dan menerima Doktrin ultra vires. Pengakuan dan
penerimaan ini terlihat dari adanya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan. Untuk mengkaji dan menjawab
permasalahan diatas maka penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis
normatif, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus. Dengan pendekatan yuridis
normatif, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu: Pengaturan ultra vires menurut Pasal
92 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai batas kewenangan Direksi
yang utama adalah “maksud dan tujuan perseroan” mempunyai 2 (dua) segi, di satu
pihak merupakan sumber kewenangan bertindak bagi perseroan dan di lain pihak
merupakan batas kewenangan bertindak perseroan. Tindakan ultra vires
menyebabkan timbulnya tanggung jawab pribadi pada Direksi yang didasarkan pada
prinsip piercing the corporate veil (penyingkapan tirai perusahaan). Berdasarkan hal
ini sistem pertanggungjawaban dalam hukum privat hukum perseroan terkait dengan
kepentingan perorangan/individu. Penelitian ini menyarankan sebaiknya ada aturan
tegas yang bersifat mengikat semua organ perseroan yaitu RUPS, Direksi dan
Dewan Komisaris pada Anggaran Dasar perseroan berdasar pada Pasal 4 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.