UPAYA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KOTA JAMBI
Abstract
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada negara agar memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya demi kesejahteraannya, sehingga efektivitas suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik di Indonesia adalah semua organ negara seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Jambi merupakan salah satu perangkat daerah yang menjalankan fungsinya dengan melakukan pelayanan publik terhadap masyarakat. Secara umum pelaksanaan pelayan publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi telah berjalan cukup baik tetapi berbeda dengan pemenuhan penerbitan izin yang dapat dikatakan mengingkari Standard Operating Procedure (SOP). Secara keseluruhan hal itu dapat dilihat dari keseriusan dan kesungguhan dalam melayani masyarakat sebagai abdi masyarakat dan abdi negara yaitu dengan 6 (enam) faktor pendukung pelayanan yang meliputi; Faktor kesadaran, Faktor aturan, Faktor organisasi, Faktor pendapatan, Faktor kemampuan dan Faktor sarana pelayanan.