Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pemerintah Desa Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dari Pemerintah Kabupaten/Kota Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

  • Agus Irawan Universitas Adiwangsa Jambi
  • Isnin Muhar Dalimunthe Universitas Adiwangsa Jambi

Abstract

Sepanjang perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang
dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi
kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang
kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat
yang adil, makmur, dan sejahtera. Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yaitu “Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Desa sebagai unit
pemerintahan terendah di Indonesia, kedudukan dan kewenangannya masih banyak
menimbulkan pro dan kontra. Salah satu penyebabnya adalah Undang-Undang
tentang Pemerintahan Daerah dan yang baru juga belum memberikan ketegasan
tentang tugas dan kewenangan Kepala Desa. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem dari
sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah.
Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat
serta tonggak strategis untuk keberhasilan semua program.

Published
2019-12-17