PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN

  • Agus Irawan Universitas Adiwangsa Jambi
  • Rumondang Tambunan Universitas Adiwangsa Jambi

Abstract

Tindak pidana perikanan merupakan suatu kejahatan yang berdampak pada kerusakan pada
ekosistem dan sumber daya perikanan di laut atau wilayah perairan sehingga harus
dilaksanakan penegakan hukum secara optimal. Permasalahan penelitian ini adalah: (1)
Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan? (2) Mengapa
terdapat faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana
perikanan? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Penegakan
hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Direktorat Perairan
Polda Lampung dilaksanakan dengan proses penyidikan yang tempuh penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana perikanan di wilayah perairan dan
untuk menemukan tersangkanya. Setelah penyidikan selesai dilaksanakan maka perkara
dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan
sistem peradilan pidana. (2) Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana
terhadap tindak pidana perikanan yaitu penyidik yang berpotensi menyalahgunakan
kewenangan diskresi, kurangnya kuantitas penyidik Direktorat Kepolisian Perairan. Selain itu
keterbatasan sarana dan prasarana patroli yang ada di Direktorat Kepolisian Perairan Polda
Lampung, sehingga penyidikan mengalami hambatan.

Published
2019-05-21