PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN TANPA IZIN DI KABUPATEN SAROLANGUN
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v3i2.133Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai landasan konstitusional, melalui batang tubuhnya Pasal 33 ayat (3) telah mewajibkan agar penggunaan sumber daya alam dan ekosistemnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengaruh manusia terhadap lingkungan hidup dapat bersifat positif manakala manusia menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup. Pengaruh manusia bersifat negative manakala manusia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan hidup, bahkan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup. Apabila terjadi perbuatan manusia baik berupa pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan hidup, maka hukum yang merupakan salah satu alat kontrol sosial dalam masyarakat akan memberikan reaksi terhadap pelanggaran. Agar pengontrolan/pengawasan yang dilakukan melalui sarana hukum itu berlaku secara efektif maka hukum di dalam kegiatannya ditegakkan dengan dukungan sanksi, baik itu sanksi administrasi, sanksi perdata maupun sanksi pidana. Tipe penelitian adalah yuridis empiris yaitu melakukan penelitian atas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin Di Kabupaten Sarolangun. Penanganan perkara tindak pidana penambangan emas ilegal Kepolisian Resort Sarolangun sudah berjalan sebagaimana mestinya. Dalam rangka penegakan hukum, secara umum prosedur penanganannya sama dengan perkara tindak pidana umum lainnya. Adapun tindaka-tindakan yang dilakukan oleh Polisi Resort Sarolangun dalam memberantas tindak pidana penambangan emas ilegal yaitu berupa: tindakan preventif (pencegahan) dan tindakan refresif (penindakkan). Tindakan refresif yang dilakukan oleh Polres Sarolangun meliputi : (1) melakukan penyelidikan, (2) melakukan penyidikan, (3) kalau sudah cukup unsur pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada Tersangka, tetapi lebih sering melakukan tangkap tangan (4) melakukan penahanan, (5) penggeledahan, (6) penyitaan.