Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Luka Ringan di Indonesia

  • rahman Universitas Adiwangsa Jambi
Keywords: Sanksi Pidana; Pelaku; Lalu Lintas

Abstract

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan pengertian tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas, dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Sedangkan pengertian lalu lintas menurut Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 macam-macam pelanggaran lalu litas telah dibagi kedalam sub. Mengenai macam-macam pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jadi bentuk pelanggarannya adalah Melakukan perbuatan yang mengakibatkan keruakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Ditujukan terhadap pelaku pelanggar yang menggunakan setiap kendaraan baik bermotor dan tidak bermotor. Bahwa subyek sedapat mungkin agar menempatkan operasional kendaraan sesuai dengan jalan yang memang pantas atau menurut hukum. Pasal 310 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Published
2022-05-23