Analisis Perlindungan Konsumen Tentang Jamninan dalam Presfektif Undang-undang No.08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v5i2.512Keywords:
Pelindungan, Konsumen, jaminanAbstract
Perlindungan Konsumen Tentang Jaminan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Permasalah utama dalam penelitian ini ialah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas hak jaminan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sandaran hukum yang dapat dipakai untuk menuntut suatu kerugian apabila hak jaminan/garansi tidak dilaksanakan dalam suatu transaksi jual beli dalam memperoleh perlindungan terhadap haknya. Jenis penelitian pustaka ini berupa pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) yakni melakukan telaah terhadap undang-undang mengenai perlindungan hukum bagi konsumen atas hak jaminan/garansi. Dari penelitian di atas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa hak jaminan yang dimiliki konsumen dapat dituntut, selama masih dalam masa waktu jaminan/garansi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta ganti rugi yang diberikan sesuai dengan kerusakan/cacat atas barang tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan