EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT MELAYU JAMBI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v1i1.135Keywords:
Eksistensi, Kedudukan, Implikasi dan Sistem Peradilan PidanaAbstract
Tujuan penulisan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalis kedudukan
hukum pidana adat Melayu Jambi dengan ketentuan hukumnya masih diakui keberadaannya
dalam sistem hukum nasional. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implikasi
dan relevansi hukum pidana adat Melayu Jambi dengan sistem peradilan pidana Indonesia.
Dengan rumusan permasalahan: 1) Kedudukan Hukum pidana Adat Melayu Jambi dalam
sistem peradilan pidana Indonesia. 2) Implikasi penyelesaian melalui hukum pidana adat
Melayu Jambi dan relevansinya dengan sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan metode
penelitian yuridis normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika
hukum, sinkronisasi hukum dan sejarah hukum, menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual. Untuk lebih memahami hal tersebut,
maka harus digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dengan menginventarisasi,
mensistemasi dan menginterpretasikan perundang-undangan dan menilai bahan-bahan
hukum yang berhubungan dengan tesis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1)
Kedudukan hukum pidana adat Melayu Jambi di Provinsi Jambi dalam sistem peradilan
pidana di indonesia saat ini diakui keberadaannya walaupun Pemerintahan adat dewasa ini
mengalami penurunan peran dan fungsinya, akan tetapi hukum pidana adat Melayu Jambi
masih sangat diakui oleh masyarakat dan Negara dalam merumuskan kebijakan masyarakat
adat dan penyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat dalam konteks
Sistem Peradilan pidana, hukum adat dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan penyidik
kepolisian, jaksa penuntut dan bagi Hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara pidana
yang telah di selesaikan melalui penyelesaian adat sebelumnya. 2) Implikasi penyelesaian
tindak pidana berdasarkan Hukum Pidana Adat Melayu Jambi sudah sesuai dengan ide
mengenai relevansi Hukum Pidana Adat sebagai kontribusi dalam pembaharuan hukum
pidana di Indonesia. Dalam hal ini penyelesaian tindak pidana atau perselisihan yang terjadi
dimasyarakat Melayu Jambi merupakan titik fokus dari objek penelitian ini yang diselesaikan
secara sidang adat sering disebut rapat adat atau dalam bahasa hukum disebut mediasi
penal. Sebelum proses hukum dilakukan dalam penyelesaian tindak pidana (kejahatan atau
pelanggaran) sebagai pertanggung jawaban dari sipelaku, kiranya perlu dilakukan upaya
penyelesaian secara adat pada tingkat awal melalui musyawarahmufakat (perdamaian adat),
sehingga hubungan kekeluargaan atau silaturrahmi antara keluarga pihak pelaku dengan
pihak korban tetap dalam kondisi; aman, rukun, tenteram, damai dan harmonis. Selayaknya
hukum pidana adat diberlakukan dengan cara menormakan nilai-nilai hukum adat tersebut
sebagai hukum yang hidup dimasyarakat, dan diharapkan pula penegak hukum formal sedikit
banyak mengetahui hukum pidana adat yang berlaku di masyarakat agar dapat digunakan
dalam pertimbangan memutus suatu perkara atau tindak pidana.