EKSISTENSI LEMBAGA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU ANALISIS NORMATIF)

  • Muhammad Syahlan Samosir Universitas Adiwangsa Jambi
  • Rahman Universitas Adiwangsa Jambi

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tugas dan fungsi Komisi
Pemberantasan Korupsi dan strategi yang dilakukan dalam melakukan
penanganan perkara korupsi serta kendala yang di hadapi dengan pendekatan
secara yuridis Normatif. Upaya memberantas tindak pidana korupsi tidak selalu
berjalan dengan mulus, berbagai macam kesulitan juga dihadapi oleh KPK untuk
menjerat para pelaku korupsi. Hambatan tersebut bisa disebabkan karena
adanya tekanan politis yang berasal dari campur tangan MPR maupun DPR.
Karena seperti yang kita ketahui, korupsi pada dasarnya merupakan
penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Selain itu juga terdapat
korupsi didalam tubuh kepolisian dan kejaksaan. Bahkan polisi dan jaksa yang
semula menangani masalah kasus korupsi pada akhirnya menjadi tersangka atas
kasus korupsi atas kasus yang ditanganinya. Oleh karena itu, pemerintah
kemudian membentuk suatu lembaga khusus yang sekarang ini dikenal sebagai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk dengan misi utama yakni
melakukan penegakkan hokum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi
dengan pemikiran bahwa lembaga penegak hukum lama, seperti Kepolisian dan
Kejaksaan dianggap belum mampu untuk memberantas Korupsi.

Published
2019-05-21