TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM DISTRIBUSI DAN DISTRIBUSI OBAT TRADISIONAL MENURUT PERMENKES NO. 006 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL
Abstract
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi semua manusia karena tanpa
kesehatan yang baik, maka setiap manusia akan sulit dalam melaksanakan aktivitasnya
sehari-hari. Pengobatan tradisional bukan lagi merupakan hal yang baru di Indonesia,
bahkan keberadaannya semakin menjamur seiring dengan ditemukannya berbagai khasiat
dari bahan-bahan yang diperkirakan dapat memperbaiki atau mempertahankan derajat
kesehatan manusia, meskipun bahan-bahan tersebut belum melalui uji klinis terkait
khasiatnya. Pada kategori jamu, biasanya obat tradisional yang satu ini memiliki bukti berupa
data empirik, yaitu bukti akan manfaat yang didasarkan pada pengalaman masyarakat yang
telah mengkonsumsi jamu secara turun-temurun. Walaupun hanya memiliki bukti empiris
tetapi tetap ada prosedur penilaian seperti penerapan cara pembuatan obat tradisional yang
baik dan pemeriksaan terhadap kontaminasi mikroba yang telah ditetapkan oleh BPOM.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif,Pendekatan Perundang-Undangan
(Statute Approach) Dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) Dan Pendekatan
Sejarah (Historical Approach). Obat Tradisional yang beredar di masyarakat masih ada yang
tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan,
yaitu dengan menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik yang meliputi
penjabaran proses pembuatan obat tradisional, validasi perubahan di setiap tahap proses,
pemenuhan sarana termasuk distribusi obat tradisional dan system penarikan kembali obat
tradisional dari distribusi apabila terdapat cacat.