MEKANISME PENGAWASAN DPRD TERHADAP PENGGUNAAN APBD OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengawasan DPRD
terhadap pengunaan APBD oleh pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah
di Indonesia. Dalam Penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah
Pertama, bagaimana mekanisme pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD
oleh pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif, artinya suatu proses untuk menemukan
aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna
menjawab isu hukum yang dihadapi. Atas dasar itu, pengkajian dalam penulisan
ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan dan kaedah-kaedah hukum yang
berhubungan dengan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Penggunaan APBD
Oleh Pemerintah Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah Di Indonesia.
Sehubunngan dengan tipe penelitian ini adalah hukum normatif maka pendekatan
yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sejarah (Historical
Approach). Pendekatan seperti ini berupaya menemukan kaedah-kaedah hukum
yang mendasari adanya prinsip-prinsip dalam fungsi pengawasan DPRD dalam
penggunaan APBD oleh pemerintah daerah, sehingga memudahkan dalam
mencari makna hukum yang terkandung dalam aturan hukum. Hasil penelitian ini
bahwa mekanisme Pengawasan DPRD Terhadap Penggunaan APBD Oleh
pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah di Indonesia baik dalam tingkat
Undang-Undang sampai Peraturan Pemerintah fungsi pengawasan DPRD ini tidak
diatur secara jelas sehingga tujuan dari proses kegiatan yang ditujukan untuk
menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai
dengan rencana tidak berjalan dengan semestinya. sehingga tujuan dari proses
kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pemerintahan daerah berjalan secara
efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan tujuan pengawasan tersebut. Dalam
upaya memperkokoh fungsi pengawasan DPRD terhadap Perda APBD dan dalam
rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik bahwa setiap laporan hasil
pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan, harus
dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat
memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antaralain melalui
pembentukan Peraturan terkait mengenai partisipasi masyarakat dalam hal
pengawasan dan peraturan khusus mengenai fungsi pengawasan DPRD.