SISTEM PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERIZINAN DI INDONESIA
Abstract
Permasalahan mengenai alih fungsi izin usaha perkebunan tersebut dapat terjadi antar
sesama sektor, yaitu perkebunan dengan perkebunan, tapi juga bisa dengan sektor lain,
yaitu antara sektor perkebunan dengan pertambangan, dan perkebunan dengan hutan. Hal
ini terjadi sebagai akibat dari ketidakjelasan pengaturan mengenai izin suatu usaha
perkebunan yang masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, seperti
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif. Sehubunngan dengan tipe penelitian ini adalah
hukum normatif maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan
sejarah (Historical Approach). Permasalahan yang terjadi selama ini adalah mengenai
perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan aktivis lingkungan dan akademisi
berpendirian, walaupun diakui izin merupakan instrumen pembangunan namun lebih
merupakan alat penertib agar pengelolaan lingkungan hidup berkesinambungan menuju
pembangunan berkelanjutan. Pemerintah memandang, izin sebagai instrumen peningkatan
investasi untuk pertumbuhan ekonomi.