PRINSIP KEHATI-HATIAN PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Novia Sartika Universitas Jambi
  • Yetniwati Universitas Jambi
  • Muskibah

DOI:

https://doi.org/10.35141/jyu.v3i2.812

Keywords:

Prinsip Kehati-hatian; Perbankan; Kredit.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip kehati-hatian dan menganalisis
penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit perbankan di Indonesia antara debitur dengan
kreditur. Permasalahannya yaitu bagaimana pengaturan prinsip kehati-hatian terhadap proses
pemberian kredit dalam perspektif peraturan perundang-undang di Indonesia, serta bagaimana
penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit perbankan di Indonesia antara debitur dengan
kreditur. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder mengenai prinsip kehati-hatian
sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturanperaturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian perbankan di Indonesia.
Hasil penelitian ini adalah pengaturan prinsip kehati-hatian dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia diatur pada Pasal 2, Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Dalam hal
kredit bermasalah para pihak dapat menyelesaikan dengan cara penyelamatan kredit yaitu
penjadwalan kembali, persyaratan kembali dan penataan kembali, apabila tidak mencapai suatu
kesepakatan maka dapat diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan dengan mediasi perbankan
maupun di pengadilan dan kantor pelayanan kekayaan negara dan dengan cara lelang.

Downloads

Published

2020-12-22