Surat Keputusan Pensiun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Dalam PerUndang-Undangan di Indonesia

Authors

  • Novia Sartika Universitas Adiwangsa Jambi

DOI:

https://doi.org/10.35141/jyu.v6i2.967

Keywords:

Surat Keputusan Pensiun, Jaminan Kredit, Perbankan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Surat Keputusan Pensiun sebagai jaminan kredit dan menganalisis usaha perbankan dalam mengantisipasi kredit macet terhadap debitur dengan jaminan SK Pensiun. Permasalahannya bagaimana pengaturan SK Pensiun sebagai jaminan kredit dalam perspektif perundang-undangan serta bagaimana usaha perbankan dalam mengantisipasi kredit macet dengan jaminan SK Pensiun. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder mengenai SK Pensiun sebagai bahan untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan pengaturan SK Pensiun sebagai jaminan kredit dalam perspektif perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah SK Pensiun tidak dapat dijadikan jaminan kredit karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai menyatakan bahwa hak atas pensiun-pensiun tidak boleh dipindahkan dan tidak boleh digadaikan, perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan SK Pensiun tidaklah memiliki kekuatan hukum. Kedua yaitu usaha perbankan dalam mengantisipasi kredit macet terhadap debitur dengan jaminan SK Pensiun yaitu dengan upaya penyelamatan kredit yang dilakukan pihak bank yaitu, restrukturisasi kredit antara lain penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit hingga pengurangan tunggakan pokok kredit.

Downloads

Published

2023-12-28