PRINSIP KEHATI-HATIAN PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v3i2.812Keywords:
Prinsip Kehati-hatian; Perbankan; Kredit.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip kehati-hatian dan menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit perbankan di Indonesia antara debitur dengan kreditur. Permasalahannya yaitu bagaimana pengaturan prinsip kehati-hatian terhadap proses pemberian kredit dalam perspektif peraturan perundang-undang di Indonesia, serta bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit perbankan di Indonesia antara debitur dengan kreditur. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder mengenai prinsip kehati-hatian sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian perbankan di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah pengaturan prinsip kehati-hatian dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur pada Pasal 2, Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Dalam hal kredit bermasalah para pihak dapat menyelesaikan dengan cara penyelamatan kredit yaitu penjadwalan kembali, persyaratan kembali dan penataan kembali, apabila tidak mencapai suatu kesepakatan maka dapat diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan dengan mediasi perbankan maupun di pengadilan dan kantor pelayanan kekayaan negara dan dengan cara lelang.


