Black Campaign Pada Platform Media Sosial Instagram
Abstract
Pemanfaatan Instagram dalam berkampanye seringkali disalahgunakan banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang mudahnya menyisipkan black campaign sekaligus membuat situasi semakin memanas antara peserta pemilu satu dengan lainnya.Efek-efek yang dapat ditimbulkan oleh media sosial tersebut tidak bisa dianggap remeh, sehingga perlu adanya aturan khusus yang tegas untuk menghadapi black campaign yang dilakukan di media sosial, salah satunya media sosial Instagram.Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif. Untuk lebih mendalami permasalahan yang diteliti, maka selain statute approach, dalam penelitian ini juga digunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan hukum (case law approach).1. Tatanan Hukum Indonesia Dalam Mengatur Black Campaign, 2. Akibat Hukum Terhadap Black Campaign Yang Dilakukan Di Platform Media Sosial Instagram Black Campaign yang dilakukan melalui media sosial Instagram dapat dijerat dengan UU 7/2017 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).Mengingat black campaign melalui media sosial Instagram termasuk dalam tindak pidana pemilu disamping pula merupakan tindak pidana siber karena erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi.