Politik Kriminal Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v6i1.787Keywords:
Politik Kriminal,Peradilan anak,SPPAAbstract
Anak sebagai pelaku tindak pidana, akan dilakukan tindakan hukum atau proses hukum. Dalam tindakan hukum tersebut, yang masih anak-anak lebih didepankan pada aspek perlindungan hak-hak anak tersebut dalam tiap tingkat pemeriksaannya.Anak sebagai salah satu sumber daya manusia merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus terutama anak yang berperkara dengan hukum, untuk itu hak-haknya harus dilindungi. Menurut Maidin Gultom bahwa anak tidak dapat melindungi sendiri hak-haknya, banyak pihak yang mempengaruhi kehidupannya.Negara dan masyarakat berkepentingan untuk mengusahakan perlindungan hak-hak anak. Penelitian ini membahas mengenai Politik Kriminal Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil penelitian ini menunjukan berdasarkan hasil penelitian Kasus Pidana anak Dalam praktek satu satunya solusi adalah menitipkan ke dinas sosial di bawah kemensos, namun ada kesulitan pertama, tidak semua wilayah juga ada lembaga sosialnya. Kedua, jika terkait keamanan (misalnya potensi anak lari dari tempat penitipan) Polisi setempat tidak bisa melakukan penjagaan setiap hari di dinas sosial, dan ada pula soal birokrasi pengamanan di Polri yang harus dilakukan, intinya untuk penempatan di dinas sosial belum ada peraturan yang mewadahinya. Akibatnya anak-anak juga berpotensi dititipkan ke Rumah Tahanan, yang justru ditolak oleh UU SPPA.