Analisis Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme Sebagai Kejahatan Politik
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v5i1.515Keywords:
Tindak Pidana, Terorisme, PolitikAbstract
Terorisme yang diatur dalam UU tindak pidana terorisme beserta bentuk-bentuk tindak pidana terorisme yang ada di dalamnya, dapat dikatakan bahwa kejahatan terorisme masuk ke dalam kategori kejahatan politik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme Sebagai Kejahatan Politik. Jenis penelitian pustaka ini berupa pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) yakni melakukan telaah terhadap undang-undang mengenai Undang Tindak Pidana Terorisme. Dari penelitian di atas, terorisme diciptakan dengan sengaja untuk menyebarkan rasa takut melalui kekerasan atau ancaman kekerasan demi mengejar suatu perubahan politik atau sebagai usaha memperoleh kekuasaan politik. Usaha tersebut seringkali dilakukan oleh kelompok-kelompok yang merasa dirugikan dari segi politik. Hal ini terjadi mengingat terorisme sebagai gerakan radikal yang berarti gerakan yang “mengakar” karena suatu ideologi yang ditanamkan, cara-cara ekstrem yang digunakan, dan tujuan yang ingin dicapai khususnya tujuan politik