KAJIAN HUKUM PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) PADA TINDAKAN PELAYANAN KESEHATAN
Abstract
Persetujuan tindakan medis (informed consent) pada pelayanan kesehatan adalah salah satu hal yang harus dilakukan oleh seorang dokter maupun tenaga kesehatan terhadap pasiennya, apabila dilihat dari aspek hukumnya. Untuk itu perlu diperhatikan dalam penerapannya persetujuan tindakan medis tersebut. Juga diperhatikan pula hambatan dan solusi cara mengatasi pada pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada pasien, sehingga adanya perlindungan hukum baik bagi dokter/ tenaga kesehatan maupun pasien.