Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian yang menelaah secara yuridis mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa konsumen yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini membuktikan, bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan bentuk alternatif dalam penyelesaian sengketa konsumen yang kewenangannya diberikan oleh amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa konsumen sebaiknya dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, hal ini dikarenakan bahwa terdapatnya perpaduan antara Konsumen, Pelaku Usaha dan Pemerintah yang merupakan kekuatan dalam menyelaraskan konflik