Problematika Hukum Pengaturan Hak Ulayat Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v6i1.796Keywords:
Hukum, Hak ulayat, IndonesiaAbstract
Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, merupakan pendukung dan penopang utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa, termasuk tanah hak ulayat. Penegasan terhadap pengakuan tanah hak ulayat tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan tidak diatur secara implisit dalam satu peraturan, oleh karenanya pengaturan hak ulayat seringkali membawa permasalahan hukum di tengah-tengah masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perundang-undangan (normative approach). Hasil penelitian ini membuktikan, bahwa pengautran hak ulayat terdapat pada berbagai berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini secara hukum membawa implikasi jika hak ulayat tidak hanya mendapat pengakuan secara hukum, namun juga terdapat pengingkaran terhadap hak ulayat itu sendiri.