Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan (Studi Putusan Pn Palembang Nomor 01/Pid.Sus-Tpk/2016/Pn.Plg)

  • Yogi Prasetyo Universitas Jambi
  • Nashriana Universitas Sriwijaya
Keywords: Korupsi, Dana Alokasi, Khusus Pendidikan

Abstract

Tindak pidana korupsi yang terjadi yang mengakibatkan kerugian bagi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangmana dalam hal ini terjadi tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus Pendidikan.   Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah apa yang menjadi pertimbangan hakim terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan dalam Putusan PN Palembang No. 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Bila Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan.  Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif.  Analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif.  Berdasarkan putusan tersebut, hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan baik secara aspek yuridis maupun aspek non yuridis yang memvonis dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 kemudian terdakwa dalam putusan tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pertanggungjawaban pidana sehingga terdakwa dapat dijatuhi hukuman.  Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dalam penjatuhan vonis, hakim memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara agar putusan tersebut sesuai dengan teori-teori penjatuhan sanksi.  Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana alokasi khusus pendidikan bila ditinjau dari tujuan pemidanaan didasarkan pada teori relative/teori tujuan yang berorientasi pada prevensi khusus agar si terpidana tidak melakukan kembali tindak pidana

Published
2019-12-17