SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PROSES PERSIDANGAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA

  • Fachrul Rozi Universitas Adiwangsa Jambi

Abstract

Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana merupakan hal sangat penting dalam
proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Pembuktian merupakan sebagian
dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut
hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara yang
mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan
menilai suatu pembuktian. Analisis bahan hukum yang digunakan mengunakan
metode deskriptif, yang memusatkan dan fokus pada penguraian permasalahan,
pemaparan, penafsiran, dan juga analisa sehingga diharapkan akan menghasilkan
kesimpulan berdasarkan bahan-bahan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada pasal
183-189 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). Berbeda dengan
pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai dari
tahap pendahuluan yakni penyelidikan dan penyidikan.

Published
2018-12-24