PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI SISI PERDATA DAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Pencemaran lingkungan merupakan masalah bagi kita bersama yang semakin
penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan bersama, kesehatan
masyarakat, dan kelangsungan kehidupan kita. Perlunya pemerintah menyediakan
upaya-upaya yang dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat dan
memastikan peraturan perundang-undang pengelolaan lingkungan yang tidak
terbuka lebar ini memicu apriori masyarakat terhadap kebijakan pengelolaan
lingkungan oleh perusahaan publik. Instrumen Pidana dan Perdata merupakan
salah satu pola Penegakkan Hukum terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Hukum dalam fungsinya
sebagai sarana pembangunan mengabdi dalam tiga sektor, yaitu: Hukum sebagai
alat penertib (ordering), Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing),
Hukum sebagai katalisator. Dalam penegakan hukum lingkungan apabila ditinjau dari
sisi perdata mencakup dari Pemerintah dan atau masyarakat, ganti rugi, tanggung
jawab mutlak, pengajuan gugatan , hak masyarakat dan organisasi lingkungan hidup
untuk mengajukan gugatan. Didalam penegakan hukum lingkungan ditinjau dari sisi
pidana mencakup penyidikan, penyelidikan yang ditinjau dari sisi pidana terdapat
juga ketentuan pidana yang bersifat menyeluruh.