MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILIHAN KEPALA DESA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v3i1.145Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kompetensi peradilan dalam
penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia
dan mekanisme penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa menurut peraturan perundangundangan di Indonesia Dalam Tesis ini permasalahan yang akan dibahas adalah Pertama, bagaimana
kompetensi peradilan dalam penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa menurut peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Kedua, bagaimana pengaturan tentang mekanisme penyelesaian
perselisihan pemilihan kepala desa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian
ini menggunakan penelitian hukum normatif, artinya suatu proses untuk menemukan aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Atas dasar itu, pengkajian dalam penulisan ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan dan kaedahkaedah hukum yang berhubungan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan pemilihan kepala
desa. Sehubunngan dengan tipe penelitian ini adalah hukum normatif maka pendekatan yang
dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach). Pendekatan seperti ini berupaya menemukan kaedah-kaedah hukum yang
mendasari adanya prinsip-prinsip dalam mekanisme penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa
sehingga memudahkan dalam mencari makna hukum yang terkandung dalam aturan hukum. Hasil
penelitian ini bahwa tidak ada satupun kompetensi peradilan dalam penyelesaian perselisihan
pemilihan kepala desa di Indonesia. Kewenangan peradilan umum adalah sengketa perdata dan
perkara pidana, dengan hukum materiil hukum perdata dan hukum pidana. Memang berlaku asas
hakim dilarang menolak perkara, akan tetapi asas ini berlaku khususnya apabila datang kepadanya
perkara perdata. Pemilihan Kepala Desa bukan perkara perdata, dan belum tentu mengandung unsur
pidana. Dalam rangka memperkokoh instrumen hukum tentang kompetensi peradilan yang berwenang
dalam menyelesaikan perselisihan pemilihan kepala desa perlu diadakan pengaturan khusus mengenai
lembaga mana yang berwenang untuk menyelesaikan perselihan tersebut. Mekanisme penyelesaian
perselisihan pemilihan Kepala Desa dapat ditempuh melalui jalur litigasi atau non litigasi. Keduanya
harus didukung dengan instrumen hukum. Jika mekanisme penyelesaian perselisihan melaluui jalur
litigasi dalam hal ini adalah peradilan Ad-hoc harus diatur dalam tingkat Undang-Undang. Penulis
lebih mengarah kepada penyelasian perselisihan melalui jalur non litigasi melalui kearifan lokal sesuai
dengan adat istiadat dan nilai-nilai masyarakat daerah setempat dan diatur dengan Peraturan Daerah
masing-masing.