POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

  • M.S. Alfarisi Universitas Adiwangsa Jambi
  • Irzan Saputra Universitas Adiwangsa Jambi

Abstract

Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukum
pidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional dan
pengaturan hukum pidana adat dalam perundang-undangan yang telah ada serta bagaimana
pola pengaturan dan sanksi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana
Indonesia. Bertolak dari hal tersebut maka permasalahan yang harus dijawab ada dua hal
dalam penulisan ini. Pertama, apakah hukum pidana adat yang ada di Indonesia memiliki
kepentingan yang mendesak agar bisa dimasukkan ke dalam perundang-undangan hukum
pidana Indonesia dan mengenai keberadaan hukum pidana adat dalam perundang-undangan
yang telah ada. kedua, dalam perundang-undangan tentu saja memiliki pengaturan,
bagaimana pengaturan hukum pidana adat dan sanksi pidana apabila dimasukkan ke dalam
hukum pidana Indonesia ke depan (ius constituendum). Dengan metode penelitian yuridis
normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi
hukum dan sejarah hukum, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
sejarah, pendekatan konseptual. Untuk lebih memahami hal tersebut, maka harus digunakan
bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dengan mendiskripsikan, menginterpretasikan
perundang-undangan dan menilai bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan tesis ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa amat pentingnya hukum pidana Indonesia mengadopsi
hukum pidana adat baik dari sisi hukum pidananya ataupun nilai-nilai yang terkandung dalam
hukum pidana adat itu sendiri, karena hukum pidana yang ada pada saat ini (KUHP zaman
Belanda), tidak mampu lagi menjawab perkembangan zaman dan bertentangan secara
filsofis, politis, sosiologis dan yuridis terutama bertentangan dengan falsafah bangsa
Indonesia yaitu Pancasila. Selain itu keberadaan hukum adat telah diakui dalam berbagai
perundang-undangan yang ada selama ini secara tersurat ataupun tersirat. Pengaturan
hukum pidana berkaitan dengan pidana adat yang diakomodasi dalam Rancangan KUHP
Indonesia (2012) ke depan mengakomodasi ketentuan pidana, pedoman pemidanaan,
putusan pengadilan dengan keadilan hal tersebut memiliki hubungan penting dengan
penjatuhan sanksi kepada terdakwa harus memiliki keadilan dengan sanksi yang
menekankan kepada perbaikan bukan penyengsaraan. Peran Pemerintah bersama DPR lah
yang penting dalam pembaharuan hukum pidana agar seirama dengan Pancasila
danUndang-Undang Dasar 1945.

Published
2018-05-23