Konstruksi Klausul Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Pada Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Di Bidang Sumber Daya Alam
Construction of the Clause of Environmental Social Responsibility in the Deed of Amendment to the Articles of Association of Limited Liability Companies in the Sector of Natural Resources
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v6i1.809Kata Kunci:
Klausul, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Akta Perubahan Anggaran Dasar.Abstrak
Pasal 74 UUPT mewajibkan bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, yang mana kewajiban tersebut dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Penganggaran mana dilakukan berdasrkan rencana kerja perseroan yang dilaporkan pada laporan tahunan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, selanjutnya, Pasal 1 ayat (3) UUPT menyatakan TJSL adalah komitmen dari perseroan untuk turut serta berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berguna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang bermanfaat bagi seluruh stakeholder. Sebagaimana komitmen tersebut seharusnya perseroan memiliki keinginan memuat salah klausul tentang TJSL salah satunya dalam akta perubahan anggaran dasar perseroan, walupun dalam Pasal 15 UUPT tidak mengatur adanya komponen tanggung jawab sosial lingkungan. Isu hukum terhadap tulisan ini adalah konflik norma pada UUPT yang menyatakan sebuah kewajiban dan berbentuk komitmen, namun tidak menjadi komponen dalam anggaran dasar perseroan. Masalah yang diteliti mengapa kalusul TJSL penting untuk dimuat dalam akta, dan bagaimana konstruksi kalusul tersebut, dengan tujuan untukĀ mengetahui pentingnya dan bentukan kalsul jika dimuat dalam akta perubahan anggaran perseroan. Tipe penelitian ini mengarah pada yuridis normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual melalui bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini dengan dimuatnya klausul TJSL dapat memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan kewajiban, sebagai pengingat (alarm) bagi perseroan, dan terciptanya tertib hukum, kalusul TJSL baik tergabung dalam pasal perolehan laba atau dalam pasal tersendiri terhadap akta perubahan anggaran dasar baik melalui akta Partij (para pihak) atau akta Relaas (berita acara rapat)