IMPLEMENTASI ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM DI PASAR MODAL
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v5i2.516Kata Kunci:
Implementasi, Analisis, Yuridis, Perjanjian, Pasar ModalAbstrak
Perusahaan membutuhkan dana sebagai modal dalam rangka untuk menjalankan usahanya. sebuah perusahaan dapat diperoleh dari berbagai hal, salah satunya adalah modal atau dana dari pemilik perusahaan itu sendiri. Sedangkan cara lain dapat dilakukan melalui transaksi jual beli saham atau penyertaan modal pada perusahaan. untuk membiayai kelangsungan perusahaan itu sendiri, misalnya dengan melakukan pembelian aktiva tetap, membeli bahan-bahan yang diperlukan untuk menjalankan proses produksi, atau modal dimanfaatkan sebagai piutang dagang dan persedian kas. Seperti apa mekenisme perjanjian jual beli saham di pasar modal dan perdagangan tanpa warkat dalam memenuhi syarat perjanjian, tujuannya analsis hubungan jual beli saham Buku III BW dan hubungan perjanjian jual beli kaitan dengan scriptlees trading. Metode Yuridis Normatif pendekatan yang berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menalaah teori-teori, konsep-konsep asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan,hasilnya transaksi jual beli saham di pasar modal menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 dilakukan dengan cara maya bukan secara konvensioal atau secara nyata dengan era globalisasi dan perkembangan teknologi Sistem scriptless trading (perdagangan tanpa warkat) di pasar modal memenuhi syarat sah perjanjian, sistem tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian namun mekanisme transaksi jual beli tidak secara menurut KUHPerdata namun adanya peraturan perundang-undangan yang lain seperti asas lex specialis de rogat lex generalis.