Analisis Logam Berat Pada Tanah Di Area Penambangan Emas Tanpa Izin (Studi Kasus: Desa Pulau Lintang Sarolangun)
DOI:
https://doi.org/10.35141/krk.v2i2.1091Keywords:
logam berat, PETI, Pulau Lintang, Sarolangun, tanahAbstract
Kandungan beberapa logam berat pada tanah dapat melebihi nilai standar yang secara nyata dapat mempengaruhi stabilitas tanah dan menyebabkan kerusakan serius pada kesehatan manusia. Penambangan emas tanpa izin Desa Pulau Lintang Sarolangun dalam prosesnya menggunakan mercury sehingga dapat mempengaruhi tanah dan air di sekitar area tambang. Tujuan penelitian ini menganalisis kandungan logam berat pada tanah di non area dan area Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pengambilan sampel menggunakan metode tak terganggu sedangkan untuk pengujian sampel menggunakan metode Spektrofotometri Serapan Atom (AAS). Kandungan logam berat pada tanah di Non Area Penambangan Emas Tanpa Izin untuk 5 parameter yang diuji peroleh 4 parameter diatas baku mutu yaitu Se>Cd>As>Pb dengan nilai 0,375>0,173>0,088>0,050. Sedangkan di area Penambangan Emas Tanpa Izin untuk 5 parameter yang diuji melebihi baku mutu yaitu Se > Cd > As > Pb > Hg