Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Terhadap Perusahaan yang Pailit

  • Emir Adzan Syazali Universitas Adiwangsa Jambi
  • Albi Ternando Universitas Adiwangsa Jambi
  • Agus Irawan Universitas Adiwangsa Jambi
  • M.S.Al-Farizi Universitas Adiwangsa Jambi
  • Rahman Universitas Adiwangsa Jambi
  • Alendra Universitas Adiwangsa Jambi
  • Ridha Kurniawan Universitas Adiwangsa Jambi
Keywords: Perlindungan Hukum, polis asuransi, perusahaan, pailit

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi merupakan hal yang penting sekali, oleh karena dihubungkan dengan praktik perjanjian baku pada perjanjian asuransi, pada hakikatnya sejak penandantanganan polis asuransi, tertanggung sebenarnya sudah kurang mendapatkan perlindungan hukum oleh karena isi atau format perjanjian tersebut lebih menguntungkan pihakĀ  perusahaan asuransi Permasalahan penelitian ini adalah (1) Bagaimana hak dan kewajiban perusahaan asuransi yang pailit berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang polis ketika perusahaan asuransi dinyatakan pailit berdasarkan undang-undang nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan (1) hak dan kewajiban hukum pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi ialah mengakibatkan seluruh harta kekayaan debitur pailit dalam sitaan umum sehingga debitur pailit kehilangan hak secara keperdataan (2) perlindungan hukum terhadap pemegang polis ketika perusahaan peransuransian mengalami kepailitan tidak jelas pengaturanya disebabkan adanya dua hal pengaturan hukum yang berbeda yang mengatur masalah kepailitan di Indonesia

Published
2022-05-23