Efektivitas Banding Administratif dalam Sengketa Pemberhentian Tidak dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil: antara Kepastian Hukum dan Keadilan atas Hilangnya Hak Pensiun
DOI:
https://doi.org/10.35141/xphayz81Keywords:
Banding Administratif, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Pegawai Negeri Sipil, Hak Pensiun, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan banding administratif dalam sengketa pemberhentian tidak dengan hormat pegawai negeri sipil serta kepastian hukum atas hilangnya hak pensiun akibat kesalahan prosedur dalam menempuh upaya administratif. Permasalahan ini muncul karena mekanisme banding administratif tidak hanya berfungsi sebagai sarana koreksi internal, tetapi juga menjadi prasyarat prosedural sebelum sengketa diperiksa oleh peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya dengan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang terkait sengketa perubahan status kepegawaian yang berdampak pada hilangnya hak pensiun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banding administratif memiliki kedudukan yang sangat menentukan dalam perlindungan hak kepegawaian karena kesalahan prosedur dapat menyebabkan permohonan tidak diperiksa secara substantif dan keputusan pemberhentian tetap berlaku. Kondisi ini menimbulkan persoalan kepastian hukum karena hilangnya hak pensiun dapat terjadi akibat hambatan prosedural, bukan karena pokok sengketa telah diuji secara menyeluruh. Oleh karena itu, kepastian hukum dalam sengketa kepegawaian perlu dimaknai sebagai keseimbangan antara tertib prosedur dan perlindungan hak, dengan penguatan peran Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dalam menjamin pemeriksaan administratif yang efektif dan berkeadilan.


