ANALISIS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2015 TERHADAP PENGAWASAN PERDAGANGAN DI KOTA JAMBI
DOI:
https://doi.org/10.35141/k229v502Keywords:
Peraturan daerah, Pengawasan, PerdaganganAbstract
Pengawasan merupakan suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya yang ada dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisisien dalam pencapain tujuan yang diharapkan. Tujuan utama dari pengawasan adalah mengusahakan agar apa yang direncanakan menjadi kenyataan. Tujuan penelitian ini untuk membahas tetang sistem pengawasan perdagangan di Kota Jambi dan Penerapan yang dilakukan pemerintah Kota Jambi terhadap pengawasan perdagangan menurut peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015. Metode Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berdasarkan studi pustaka, yang merupakan metode pengumpulan data yang diarahkan kepada pencarian data atau informasi melalui dokumen-dokumen, baik itu dokumen tertulis, buku, jurnal maupun dokumen elektronik yang dapat mendukung berjalannya proses penulisan.


