Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif

Authors

  • Jihadul Akbar Ulumando Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.35141/w92b9k31

Keywords:

Kurator, Hukum, harta pailit, debitor

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tugas, kewenangan, dan tanggung jawab kurator dalam proses kepailitan, serta mengkaji upaya hukum terhadap debitor pailit yang tidak kooperatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Kepailitan terjadi ketika seorang debitor tidak mampu melunasi utangnya kepada lebih dari satu kreditor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Setelah debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan, ia kehilangan hak untuk mengurus seluruh hartanya, sehingga pengelolaan dan pemberesan harta pailit diambil alih oleh kurator. Namun, dalam praktiknya sering ditemukan hambatan, khususnya ketika debitor pailit bersikap tidak kooperatif, yang dapat menimbulkan permasalahan serius dan berpengaruh besar terhadap keberhasilan penyelesaian kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas kurator secara umum mencakup pengurusan dan pemberesan harta pailit, yang terbagi dalam dua tahap, yaitu tahap pengurusan dan tahap pemberesan. Dalam melaksanakan tugasnya, kurator bertanggung jawab atas setiap kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi harta pailit. Adapun terhadap debitor yang tidak kooperatif, dapat dijatuhkan sanksi berupa penahanan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2000 melalui upaya paksa badan (lijfsdwang), meskipun pada praktiknya hingga kini belum pernah dilaksanakan oleh pengadilan.

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Kewajiban Kurator dalam Pengurusan Harta Pailit serta Upaya Hukum terhadap Debitor yang Tidak Kooperatif. (2025). JURNAL YURIDIS UNAJA, 8(1), 35-47. https://doi.org/10.35141/w92b9k31