PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970

Authors

  • Hadi Hendri Universitas Adiwangsa Jambi

DOI:

https://doi.org/10.35141/62ddqc39

Keywords:

Undang-Undang, Keselamatan, Kesehatan, Pekerja, Perusahaan

Abstract

Perlindungan hukum dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 merupakan landasan hukum utama yang mengatur masalah tersebut di Indonesia. Abstrak ini bertujuan untuk menyelidiki secara lebih mendalam tentang perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Undang-Undang ini menetapkan berbagai kewajiban bagi pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. Namun, meskipun Undang-Undang tersebut memberikan kerangka kerja yang komprehensif, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah masalah penegakan hukum yang sering kali tidak efektif. Kurangnya sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi hambatan dalam upaya menjaga kesejahteraan pekerja. Selain itu, rendahnya kesadaran dan pemahaman pekerja terkait hak-hak mereka terkait keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi masalah yang perlu ditangani. Diperlukan upaya lebih lanjut dari pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja serta mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 secara efektif. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan peran perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, serta merangsang diskusi dan tindakan lebih lanjut untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Downloads

Published

2024-12-16

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970. (2024). JURNAL YURIDIS UNAJA, 7(2), 25-31. https://doi.org/10.35141/62ddqc39