ABORSTUS PROVOCATUS (ABORSI) DALAM PEERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Abstract
Di Indonesia terdapat banyak wanita yang melakukan aborsi.Banyaknya wanita yang melakukan aborsi dilandasi dengan hamil di luar nikah dan hasil pemerkosaan.Sangat disayangkan wanita yang melakukan aborsi dengan alasan hamil di luar nikah dan hasil pemerkosaan, masih dibawah umur.Sehingga tidak menutup kemungkinan angka aborsi meningkat tiap tahunnya.Kurangnya edukasi tentang pergaulan bebas dan juga kurang tegasnya penegak hukum dalam menyelesaikan kasus pemerkosaan menjadi penyebab banyaknya hamil di umur dini.Sementara hukum di Indonesia hanya melegalkan aborsi dengan catatan tertentu.