PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PESAWAT ASING DAN PESAWAT DOMESTIC YANG MELEWATI WILAYAH TERLARANG DAN WILAYAH TERBATAS DI INDONESIA
Abstract
kedaulatan atas wilyah, yang mana terdapat kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted areal).Kawasan-kawasan terlarang tersebut adalah kawasan yang tidak boleh pesawat asing maupun pesawat domestic untuk terbang atau berlalu lintas daiatas kawan tersebut. Tetapi masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pesawat asing maupun pesawat Negara republic Indonesia melewati wilayah terlarang atau wilayah terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif. Untuk lebih mendalami permasalahan yang diteliti, maka selain statute approach, dalam penelitian ini juga digunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan hukum (case law approach).1. Bagaimana Pengaturan Mengenai Wilayah Terlarang Dan Wilayah Terbatas Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional 2. Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Pesawat Asing dan Pesawat Domestic yang Melewati Wilayah Terlarang dan wilayah Terbatas di Indonesia pesawat yang melakukan pelanggaran denagn memalui wilayah terlarang dan terbatas maka akan dikenakan sanksi berdasarkan UU penerbangan Pasal 401 yairtu berupa pidan penajarah dan pidana denda.