PEMBAHARUAN KEBIJAKAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI NARAPIDANA DI MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v3i1.807Keywords:
Pembaharuan Kebijakan Hukum; Hak Narapidana; Pandemi Covid-19Abstract
Dalam keadaan pandemi Covid-19 ini memberikan dampak besar bagi Indonesia, tantangan yang terus-menerus terjadi atas bermutasinya virus hingga begitu banyak varian yang muncul dengan efek kematian yang sangat tinggi, pandemi Covid-19 berdampak pada semua aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang Pemasyarakatan. Memahami situasi saat ini dimana Lapas dan Rutan mengalami overcrowded yaitu akibat dari kepadatan narapidana/tahanan pada Lapas/Rutan dari jumlah kapasitas yang seharusnya. Dengan Permenkumham No. 24/2021 Tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 32/2020. Tujuan dari Penelitian ini membahas dan menganalisis tentang pembaharuan kebijakan asimilasi dan hak integrasi narapidana selama pandemi Covid-19 dengan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan deskripitf. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang diperoleh melalui penelitian library research dan teknik analisis data menggunakan analisis normatif kualitatif. Pembaharuan terdapat pada Pasal 11 dan Pasal 45. Dengan kebijakan asimilasi dan hak integrasi narapinda dan anak hendaknya terus dilanjutkan jika pandemi Covid-19 masih mewabah dalam jangka waktu yang lama mengingat Permenkumham No. 24/2021 memperbaharui pemberian asimilasinya bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021