Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Fidusia (SKMF) Di Bawah Tangan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.35141/jyu.v6i1.805Keywords:
Surat Kuasa Membebankan Fidusia, Akta FidusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengetahui kekuatan Surat Kuasa Membebankan Fidusia di bawah tangan sebagai dasarpembuatan akta fidusia dapat dilakukan dan mengetahui akibat hukum terhadap sertifikat fidusia yang telah diperoleh kreditor, apabila pada saat pembebanan/pembuatan akta fidusianya di dasari dengan SKMF di bawah tangan Metode Penelitian Hukum Normatif dalam bentuk studi pustaka sebagai bahan penelitian tambahan, sedangkan jika dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berasal dari hasil penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.Bahan hukum yang telah terkumpulkan tersebut terlebih dahulu dilakukan deskripsi dengan penguraian proporsi-proporsi hukum dan non hukum yang dijumpai, diinterpretasikan untuk selanjutnya disistematisasi, dievaluasi serta diberikan argumentasi untuk mendapat kesimpulan atas permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menyatakan penggunaan SKMF di bawah tangan sebagai dasar pembebanan/pembuatan akta fidusia tidak dapat dibenarkan menurut hukum jaminan nasional. Walapun UUJF tidak mengaturnya, hal ini bukan berarti penggunaan SKMF di bawah tangan dapat dibenarkan. Secara sistemik hukum jaminan telah meletakan fidusia sebagai bagian dari sistem hukum jaminan kebendaan yang menganut asas tertutup dan memaksa (dwingendrecht). Dengan digunakannya suatu kuasa dalam pembebanan/pembuatan akta fidusia, maka keabsahan terhadap akibat yang diperoleh dari pembebanan/pembuatan akta fidusia tersebut, akan bergantung (dependent) pada keabsahan kuasanya. Sehingga apabila kreditor membebani/membuat akta fidusia melalui SKMF di bawah tangan, maka akan membawa konsekuensi dapat tidak diperolehnya hak-hak istimewa sebagaimana yang telah dijanjikan oleh undang- undang kepada kreditor pemegang sertifikat fidusia.