Kepastian Hukum Terhadap Penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Tanpa Kehadiran Notaris
Abstract
Salah satu kewajiban notaris adalah menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi, namun, padakenyataannya hal mana tidak dilakukan di hadapan notaris yang akan berakibat timbulnya akibat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum ketidak hadiran notaris dan bagaimana tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu hukum yang objek kajiannya meliputi ketentuan perundang-undangan dan bahan pustaka lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, terdapat akta di mana dalam penandatanganannya tidak dilakukan di hadapan notaris. Kemudian akta tersebut masih dapat dikatakan sebagai akta otentik, sepanjang tidak ada pihak yang mengklaim, sehingga hal tersebut membutuhkan tindakan hukum tertentu untuk menjustufikasi, dan untuk membuktikannya denngan cara mengambil gambar dari pelaksanaan pembuatan aktamelalui foto atau rekaman video. Kedua, perlindungan hukum terhadap para pihak akibat dari perbuatan melangar hukum yang dilakukan oleh notaris yaitu notaris harus mengganti biaya ganti rugi terhadap pihak yang menderita kerugian tersebut. Kesimpulan menunjukkan bahwa Notaris mengembalikan hak dan kedudukannya berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris. Saran hendaknya notaris dalam melaksanakan kewenangannya wajib mematuhi seluruh prosedur dan tata cara yang termuat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.