Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanankesehatan Telemedicine Pada Masa Covid-19 Di Indonesia
Abstract
kedudukan atau posisi dokter dan pasien tidak sederajat, karena dokter dianggap paling tahu tentang segala seluk-beluk penyakit, sedangkan pasien dianggap tidak tahu apa- apa tentang penyakit tersebut dan ia menyerahkan sepenuhnya pada dokter, dokter ditempatkan sebagai pelindung dan pasien ditempatkan sebagai klien. Saat ini bentuk hubungan hukum tersebut bergeser ke bentuk kesederajatan antara pasien dan dokternya, segala sesuatu dikomunikasikan antara kedua belah pihak, kesepakatan ini lazim disebut dengan persetujuan tindakan medik (Informed consent) sehingga tuntutan kehati-hatian dan profesionalitas di kalangan dokter semakin mengemuka Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif.penelitian normatif ini adalah dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan khususnya Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016. Secara umum telemedicine adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan kepakaran medis untuk memberikan layanan kesehatan, mulai dari konsultasi, diagnosa dan tindakan medis, tanpa terbatas ruang atau dilaksanakan dari jarak jauh. Untuk dapat berjalan dengan baik, sistem ini membutuhkan teknologi komunikasi yang memungkinkan transfer data berupa video, suara dan gambar secara interaktif yang dilakukan secara real time dengan mengintegrasikan ke dalam teknologi pendukung. Termasuk teknologi pengolahan citra untuk menganalisis citra medis.